Thursday, May 14, 2009

Perspektif Pangan Masa Depan

Oleh:
Edy Ramly Sitanggang & Burhan J E Marbun
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0109/26/opi02.html
Dalam pengertian umum ketahanan pangan adalah adanya jaminan bahwa kebutuhan pangan dan gizi setiap penduduk adalah sebagai syarat utama dalam mencapai derajat kesehatan dan kesejahteraan yang tercukupi. Dari pemahaman tersebut, dapat diketahui bahwa ada beberapa hal yang mempengaruhi ketahanan pangan, yakni tersedia atau tidaknya pangan, lapangan pekerjaan dan pendapatan.
Kondisi persediaan yang cukup atau tidak di pasar, berpengaruh pada harga pangan. Bagi keluarga yang tidak bekerja atau berpenghasilan rendah, kenaikan harga pangan dapat mengancam ketahanan pangan rumah tangganya . Jika suatu pembangunan berorientasi pada peningkatan kualitas SDM, maka pengaturan keseimbangan dan keserasian antara sistem pangan, ( produksi, distribusi dan pemasaran) dan kebijakan di bidang sosial yaitu penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan gizi dan lain lain haruslah diperhatikan secara serius.
Ketersediaan pangan dalam rumah tangga sangat tergantung pada hasil pertaniannya (bagi yang mengusahakan lahan) dan dari apa yang dibeli di pasar (bagi yang memiliki daya beli). Pembelian jenis-jenis pangan di pasar dipengaruhi oleh pengetahuan rumah tangga dalam hal pangan dan gizi, kebiasaan makan dan nilai-nilai budaya yang dianut rumah tangga. Ini berat walaupun rumah tagga memiliki daya beli yang cukup dan pangan yang juga tersedia, namun bila pengetahuan pangan dan gizinya masih rendah maka akan sulit bagi rumah tangga yang bersangkutan untuk dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya baik secara kuantitas maupaun kualitas.
Konsep ketahanan pangan nasional merupakan jawaban yang tepat untuk memperbaiki kinerja dalam menghasilkan kondisi ideal pangan di masa depan. FAO (1996) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai situasi dimana setiap orang pada setiap saat secara fisik dan ekonomis memiliki akses pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk untuk dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan seleranya bagi kehidupan yang aktif dan sehat.
Ada tiga kunci indikator keberhasilan ketahanan pangan yakni : ketersediaan Pangan, jangkauan pangan, kehandalan dan ketersediaan maupun jangkauan pangan tersebut. Oleh karena itu kebijakan penyediaan pangan dalam rangka pemantapan ketahanan pangan nasional haruslah meliputi 2 bidang dan dilaksanakan dengan paduan harmonis yakni : Pengadaan pangan nasional dan distribusi pangan nasional (penyediaan pangan ditingkat rumah tangga.). secara keseluruhan, ketahanan pangan tersebut mencakup tiga dimensi yang saling terkait satu sama lain dan harus dipenuhi secara komfrehensif yakni: dimensi produksi, dimensi konsumsi dan dimensi distribusi.
Sistem penyediaan pangan haruslah memenuhi lima karakteristik dasar: kapasitas, yakni kemampuan menghasilkan, mengimpor dan menyimpan makanan pokok dalam jumlah yang cukup guna memenuhi kebutuhan semua penduduk; pemerataan, yakni kemampuan menjamin dan mendistribusikan makanan pokok sehingga tersedia dalam rumah tangga; kemandirian; yakni kemampuan menjamin kebutuhan ketersediaan makanan pokok dengan mengandalkan kekuatan sendiri, sehingga ancaman fluktuasi pasar dan tekanan politik internasional dapat ditekan seminimal mungkin; kehandalan, yakni kemampuan meredam dampak variasi musiman siklus tanaman sehingga kecukupan ketersediaan pangan dapat terjamin setiap saat; keberlanjutan, yakni kemampuan menjaga keberlanjutan kecukupan ketersediaan pangan dalam jangka panjang tanpa merusak lingkungan hidup.
Secara teoritis ada dua macam ancaman ketahanan pangan yaitu ancaman kronis dan ancaman peralihan. Dalam prakteknya keduanya saling tumpang tindih. Ancaman ketahanan pangan kronis adalah keadaan kekurangan pangan yang terus-menerus akibat kurang adanya akses terhadap pangan, baik melalui pasar maupun keadaan produksi itu sendiri. Hal ini meimpa orang-orang miskin yang berdaya beli rendah. Ancaman ketahanan pangan peralihan adalah kekurangan pangan akibat gejolak sementara yang membuat akses pangan terganggu, misalnnya karena kenaikan harga, bencana yang menimbulkan kesulitan pangan, penurunan produksi dan stok pangan.
PBB yang dalam berbagai lembaganya selalu memonitor ketahanan pangan di berbagai negara. Meskipun di awal-awal pembangunan jangka panjang (PJP) I beberapa daerah di Jawa dan Indonesia bagian timur sering mengalami ancaman ketahanan pangan, namun daftar yang disusun IFPRI (International Food Policy Research Institute) di Washington DC 1970-1991, menunjukan bahwa Indonesia tidak termasuk yang berat tingkat ancaman ketahanan pangannya.
Dari sudut tingkat konsumsi kalori (1972-1983), yakni sebelum swasembada, Indonesia termasuk yang rendah tingkat fluktuasi ketahanan pangannya tinggi dan tingkat konsumsi kalori rata-rata rendah. Keadaan ini berubah lebih baik sejak 1983. Indikator ancaman ketahanan pangan menrut IFPRI antara lain adalah rumah tangga dengan anak yang banyak, rumah tangga yang mengutamakan makanan pokok sumber energi dari pada makanan lainnya sehingga mereka rawan terhadap kekurangan gizi mikro, dan rumah tangga yang tinggal di desa terpencil atau belum terjamah pembangunan.
Keadaan ketidaktahanan pangan rumah tangga dapat dicerminkan dari buruknya status gizi anggota rumah tangganya. Anak Balita yang kekurangan gizi dengan mudah bisa dilihat dari berat badannya yang tidak sesuai dengan standart umurnya. Status gizi kurang bila diperburuk oleh kesehatan lingkungan rumah tangga yang kurang memadai, dapat meningkatkan angka kesakitan akibat infeksi. Situasi ketidak tahanan pangan rumah tangga juga dapat ditandai oleh adanya perubahan-perubahan sosial seperti semakin banyaknya anggota masyarakat yang menggadaikan barangnya, bertambahnya rumah tangga yang pergi keluar daerahnya untuk mencari pekerjaan dan lain-lain.
Tercukupnya konsumsi pangan merupakan syarat mutlak terwujudnya ketahanan pangan rumah tangga. Ketidaktahanan pangan rumah dapat digambarkan dari perubahan konsumsi pangan yang mengarah kepada penurunan kuantitas dan kualitas termasuk perubahan frekuensi konsumsi makanan pokok. Angka riil kuantitas pangan harus dibandingkan dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan untuk mengetahui cukup tidaknya gizi.
Selain konsumsi pangan, informasi mengenai status ekonomi, sosial dan demografi seperti pendapatan, pendidikan, struktur anggota keluarga, pengeluaran pangan dan sebagainya dapat digunakan sebagai indikator resiko terhadap ketidaktahanan pangan rumah tangga. Ketahanan pangan sifatnya multi dimensi sehingga indikatornya juga banyak. Ketahanan pangan nasional dapat diketahui dari jumlah pangan yang tersedia dan jumlah yang dibutuhkan, hal ini dapat di pantau melalui Neraca Bahan Makanan. Sedangkan untuk mengetahui ketahanan pangan dapat dilakukan Pengukuran Pola Pangan Harapan (PPH).
PPH ditetapkan dengan berpatokan pada syarat kecukupan gizi, adanya konsumsi keanekaragaman pangan dan kontribusi masing-masing bahan pangan. Skor PPH ditentukan dengan melihat bobot kontribusi energi dari bahan pangan. Pada tahun 1993, diketahui skor PPH adalah 72,1. Diakhir Pelita X (Tahun 2018) diharapkan skor tersebut mencapai 93,0 (sokr maksimal 100). Swasembada adalah aspek lain yang memiliki pengaruh terhadap pemeliharaan ketahanan pangan. Swasembada merupakan upaya untuk memenuhi ketersediaan pangan secara cukup dengan bertumpu pada pemanfaatan sumber daya dalam negeri/setempat secara maksimal. Secara nasional maupun daerah, kita memiliki sumber daya alam, manusia dan teknologi yang harus diinventarisasikan dan dikaji kemampuannya untuk menghasilkan pangan yang diperlukan oleh seluruh penduduk dalam memenuhi konsumsinya.
Apabila dengan pemanfaatan sumber daya yang sudah maksimal ternyata tidak cukup, maka tidak ada alternatif lain kecuali mendatangkan dari negara lain (impor). Namun demikian impor tersebut harus tetap dilihat sebagai lengkap.
Bagaimanapun juga swasembada pangan secara absolut dalam arti memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan Pola Pangan Harapan (PPH) dari produksi dalam negeri sendiri adalah sulit. Dalam era globalisasi, yang kita kembangkan adalah konsep kemandirian pangan yang mengandung arti kemampuan untuk menyediakan pangan dari dalam negeri dan kemampuan mengimpornya kalau diperlukan. Ketersediaan pangan di sektor makro tidak selalu menjamin tiada masalah pada level mikro, yaitu rumah tangga . Kesenjangan distribusi pangan di tingkat rumah tangga, meski ketersediaan mencukupi, dapat berdampak buruk pada anggota-anggota keluarga yang rawan gizi (anak balita, wanita hamil dan menyusui).
Faktor-faktor sosial budaya pada dasarnya ikut mempengaruhi distribusi pangan dalam rumah tangga. Adanya dominasi dalam rumah tangga sehubungan dengan gender dan umur, sangat menentukan pembagian makanan dalam rumah tangga. Menurut beberapa peneliti, ketimpangan distribusi pangan di antara laki-laki dan perempuan di negara-negara sedang berkembang erat kaitannya dengan kebiasaan makan yang sudah menjadi tradisi. Meski para istri menjadi distributor pangan dalam rumah tangganya, namun kadang-kadang yang didahulukan makanannya adalah suami, anak laki-laki baru kemudian anak perempuan dan istri.
Upaya memperbaiki distribusi pangan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran gizi. Sasaran penyadaran gizi seharusnya tidak hanya ditujukan kepada kaum ibu, tetapi tak kalah pentingnya juga kaum ayah. Dengan demikian, mereka mengetahui betapa pentingnya konsumsi pangan yang cukup bagi seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak Balita yang sedang dalam masa pertumbuhan. Jadi pada hakekatnya ketahanan pangan tidak bisa dilepaskan dari pengertian ketahanan gizi, karena dampak pangan yang kita konsumsi termanifestasikan dalam bentuk status gizi seluruh anggota rumah tangga.

DESA MANDIRI PANGAN

Oleh
Mudjahirin Thohir
Sumber : http://staff.undip.ac.id/sastra/mudjahirin/2009/03/04/desa-mandiri-pangan/

1. Pendahuluan
Terwujudnya ketahanan pangan secara mandiri bagi (masyarakat) desa, mengandaikan kepada hal-hal berikut. Pertama, adanya sejumlah pemilikan dan ketersediaan lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan yang menghasilkan bahan makanan pokok. Kedua, hasil kegiatan mengolah lahan dan perkebunan tadi, berlanjut pada kegiatan ekonomi (transaksi jual-beli) yang berjalan secara seimbang di antara petani, pedagang, dan konsumen. Ketiga, lewat interaksi dan resiprositi (tukar-menukar; transaksi jual beli) seperti itu, secara ekonomi pula petani harus memperoleh keuntungan yang signifikan. Keempat, hanya dalam kondisi seperti inilah, baru akan melahirkan perbaikan kehidupan di antara warga masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain, petani memperoleh keuntungan, dan ketersediaan bahan makanan tersediakan secara berkelanjutan. Sementara pedagang memperoleh keuntungan tanpa harus mengeksploitasi petani, dan konsumen dimudahkan untuk memperoleh ketersediaan bahan pangan.
Secara teoritik, pengkondisian seperti itu akan mudah dijelaskan berdasarkan pada pendekatan struktural fungsional di mana masing-masing orang menjadi bagian yang saling mengisi sesuai dengan peran dan tanggungjawabnya masing-masing. Tetapi di dalam realitas sosial, pendekatan struktural fungsional sangat sulit untuk diterapkan ketika di antara warga masyarakat itu sendiri berada dalam suasana kompetisi. Dalam masyarakat yang kompetitif, pilihan-pilihan dan keputusan-keputusan masyarakat dalam kaitannya dengan masalah pemenuhan kebutuhan pangan, tidak bergerak dan digerakkan oleh kebersamaan dan penghargaan atau ketergantungan kepada (jasa) petani. Warga masyarakat nonpetani (baca: konsumen) sepertinya, tidak mau tahu bagaimana “membalas jasa kaum petani”. Mereka berdalih, “yang penting kami bisa membeli bahan-bahan makanan di toko atau di pasar. Syukur dengan harga murah”. Ini artinya, warga masyarakat tidak merasa tergantung lagi apakah di desanya itu masih tersedia lahan-lahan pertanian dan apakah pemilik lahan-lahan itu sendiri masih mau menanam tanam-tanaman atau tidak. Bahkan sebagian para petani sendiri mulai berfikir untuk menjual lahan pertaniannya untuk selanjutnya dibelikan kendaraan angkutan, untuk membuka toko, atau migrasi ke kota dan semacamnya.
Fenomena demikian terjadi karena beberapa alasan. Di antaranya, pertama, hasil pertanian tidak memberi hasil yang menjanjikan. Kedua, transportasi desa – kota relatif mudah seiring dengan pembangunan sarana-prasarana desa-kota, sehingga kebutuhan penduduk desa akan bahan makanan mudah diperoleh di pasar, toko, minimarket bahkan supermarket yang mulai ada di kota kabupaten. Ketiga, secara sosial, menjadi petani tidak lagi prestiseus sehingga jika ada peluang usaha di luarnya, usaha pertanian cenderung ditinggalkan.
Kondisi demikian, dalam satu segi menjadi tantangan bagi terutama pemerintah (dinas terkait) termasuk lembaga-lembaga desa untuk mengembalikan “minat” mencintai dunia pertanian sekaligus untuk menciptakan kemandirian pangan. Sedang pada segi yang lain yaitu dari segi kebutuhan akan jenis-jenis (bahan) makanan termasuk pola konsumsi terhadap makanan, terkait dengan masalah aspek budaya masyarakat seperti pengetahuan tradisional, kepercayaan, dan kebiasaan yang bisa jadi menghambat terhadap program-program peningkatan gizi dan kesehatan.
Untuk itu, tulisan ini akan mengkaji bagaimana persepsi masyarakat terhadap (kecukupan) makanan dilihat dalam perspektif sosial budaya; bagaimana mempertimbangkan aspek sosial budaya yang ada dalam kaitannya dengan kecukupan pangan dan peningkatan gizi dan dengan kesehatan masyarakat; serta alternatif solusi yang bisa ditempuh untuk memaksimalisasi kemampuan sumber daya alam maupun SDM (Sumber Daya Manusia) dalam mencapai ketahanan pangan itu.

2. Persepsi Budaya tentang Makanan
Setiap warga masyarakat memiliki apa yang disebut dengan pengetahuan budaya (cultural knowledge) yaitu keseluruhan pengetahuan yang diperoleh dari lingkungan (local knowledge). Pengetahuan budaya tersebut dijadikan sebagai salah satu pedoman penting untuk mengenali, memilih, dan menentukan sejumlah tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar (fisikal), sosial, dan kebutuhan adab.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan itu, masyarakat manusia mengusahakan tersedianya sejumlah bahan pahan secara bersama. Dengan demikian, terjadi relasi dan interaksi berdasarkan atas nilai-nilai, norma-norma dan kesepakatan-kesepakatan di antara warga masyarakat tersebut. Hal ini tercermin pada adanya pranata-pranata sosial yang berlaku dan diberlakukan di antara warga masyarakat dan di dalam lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan.
Untuk dapat hidup sehat, manusia memang perlu makan. Tetapi tidak setiap jenis makanan yang tersediakan, dipilih atau diperbolehkan untuk dikonsumsi atau dimakan. Mengapa? Karena konsep “makan” tidak semata-mata sebagai aktivitas fisik manusia untuk pemenuhan instingtifnya (baca: melepaskan diri dari rasa lapar) tetapi juga di dalamnya dilekati oleh pengetahuan budaya. Lewat pengetahuan budaya itu, masyarakat manusia mengkategorikan makanan ke dalam dua istilah yaitu nutrimen (nutriment) dan makanan (food). Nutriment adalah suatu konsep biokimia, suatu zat yang mampu untuk memelihara dan menjaga kesehatan organisme yang menelannya terlepas dari apakah menu itu diperbolehkan atau dilarang dalam kaitannya dengan budaya. Sedang food, adalah suatu konsep budaya . Sebagai konsep budaya, maka di dalamnya terdapat penjelasan budaya mengenai kategori (bahan) makanan. Dalam pengetahuan-pengetahuan budaya masyarakat, terdapat system kategori ihwal makanan. Misalnya, kategori makanan anjuran lawan makanan tabu (larangan); makanan prestige lawan makanan rendah; makanan dingin lawan makanan panas, dan sebagainya.
Anjuran atau larangan mengkonsumsi sejumlah makanan demikian itu didasarkan atas pengetahuan-pengetahuan dan kepercayaan-kepercayaan yang dianggap atau diyakini bersumber pada ajaran agama, budaya (tradisi), atau kelaziman sosial . Tentu persepsi dan ukuran-ukurannya tidak selamanya sesuai menurut ukuran ilmu medis atau ilmu gizi. Bahkan dalam beberapa kasus, ukurannya bisa berlawanan. Apa yang menurut pengetahuan medis modern, dikategorikan sebagai makanan anjuran, tetapi dalam pengetahuan budaya masyarakat justru dikategorikan sebagai makanan larangan (taboo food).
Oleh karena itu, kalau terjadinya malnutrisi atau gizi rendah bagi sebagian penduduk, terutama anak-anak, bumil (ibu hamil) busui (ibu menyusui) dan kaum tua, penjelasannya tidak semata-mata karena kemiskinan (faktor ekonomi) semata. Ada penjelasan (faktor) lain yang bermuara pada penjelasan atau alasan-alasan budaya, di mana ada ketersediaan makanan tetapi terpaksa tidak dikonsumsi karena kepercayaan atau ketidaklaziman atau karena larangan agama . Adanya pengetahuan dan kepercayaan seperti itu menjadikan peranan orang tua, wong pinter, dan dukun (bayi) sering menjadi dan dijadikan preferensi dalam hal memilih dan mengkonsumsi makanan daripada para ahli gizi itu sendiri. Dalam konteks seperti ini, maka proses untuk memperkenalkan pola makanan yang dianggap bergizi dan sehat, termasuk anjuran untuk mulai mencukupi bahan pangan sendiri bagi masyarakat desa, perlu adanya strategi-strategi yang bisa mengubah cara berfikir masyarakat tanpa menimbulkan ketersinggungan atau penolakan.

3. Strategi Budaya
Untuk melakukan serangkaian upaya memperbaiki kebiasaan dan mengajak bagaimana masyarakat desa memulai memperkuat diri pada ketersediaan pangan secara mandiri, langkah awal dari strategi berkomunikasi secara cultural dapat ditempuh dengan mengikuti jalan pikiran dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat sasaran sambil mendialogkan pikiran-pikiran baru. Benyamin D. Paul dan Walter B. Miller (eds. 1955: 1) memberi saran sebagai berikut:
“If you wish to help a community improve its health [nutrient/food, mth] you must learn to think like the people of that community. Before asking a group of people to assume new health [nutrient/food, mth] habits, it is wise to ascertain the existing habits, how these habits are linked to one another, what functions they perform, and what they mean to those who practice them”
Saran di atas merupakan ciri umum dari model-model pembangunan parsipatori, di mana setiap pembangunan pada dasarnya mengarah pada perubahan kebudayaan, dan pada setiap perubahan kebudayaan itu warga masyarakat bukan saja perlu dilibatkan tetapi justru menjadi aktor-aktor utama sementara pemerintah dan pihak luar berperan sebagai fasilitatornya.
Menjadi fasilitator dalam kaitannya dengan perencanaan percepatan perwujudan ketahanan pangan, adalah baru mungkin kalau dalam dirinya ada pengetahuan berbagai aspek yang saling mempengaruhi terhadap kebiasaan dan keputusan masyarakat dalam hal memilih, menyediakan, dan mengkomsumsi makanan.
Pilihan terhadap jenis-jenis tanaman pangan termasuk mengkonsumsi sejumlah makanan dan selanjutnya munculnya pikiran untuk tersediakannya bahan-bahan pangan, ternyata – sebagaimana diagram di atas – memiliki banyak aspek yang dipertimbangkan. Dalam hal bercocok tanam, bukan saja apakah masih tersedia lahan (geography) yang cukup, iklim yang cocok (climate), pengetahuan dan ketrampilan (science, school, technology) yang mewadahi, tetapi juga secara sosial-budaya (tradition, culture, community, home & family) jenis-jenis tanaman pangan mendapat tempat secara baik. Jika dalam konteks kebudayaan itu positif, selanjutnya adalah apakah biaya yang disediakan untuk menanam jenis-jenis makanan dan hasil yang diperoleh (economics)nantinya, dinilai menguntungkan atau tidak. Jika menguntungkan secara ekonomi, tetapi apakah pilihannya itu cocok dengan kepercayaan (religion) dan diterima secara positif oleh komunitas (community) di mana mereka hidup dalam lingkungan sosialnya?.
Aspek-aspek tersebut, seharusnya menjadi acuan pertimbangan dalam kaitannya dengan perencanaan “Desa Mandiri Pangan”.

4. Strategi Perencanaan Desa Mandiri Pangan
Strategi untuk perencanaan “Desa Mandiri Pangan” karena itu bisa ditempuh ke dalam beberapa level. Pada level kultural, perlu adanya penjelasan secara berkesinambungan tentang arti pentingnya kecukupan pangan. Dalam konteks seperti ini, status kehormatan bagi petani dan pedagang tidak lagi dilihat sebagai kelas sosial yang rendah, melainkan mereka sama hormatnya dengan warga masyarakat lain yang telah memberi sumbangan bermakna bagi masyarakatnya. Dengan penghormatan seperti itu, mereka tidak lagi mengukur segala aktivitasnya hanya pada pertimbangan ekonomi. Jadi, perlu ada perubahan paradigmatik yaitu kehormatan manusia diukur dari sumbangsihnya bukan pada status sosialnya.
Pada level kedua ialah level social, di mana suatu aktivitas yang bermakna, baru akan memperoleh hasil yang optimal kalau tercipta sinergi di antara potensi-potensi yang ada. Dalam konteks seperti ini, simpul-simpul sosial seperti para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh di bidang profesinya masing-masing, perlu dijadikan aktor-aktor penting untuk menarik masuk warga untuk perlunya memulai memikirkan secara bersama bagaimana mewujudkan kecukupan pangan. Proses untuk melibatkan banyak pihak mengubah ide-ide personal menjadi ide kolektif. Ketika gagasan-gagasan tentang “kecukupan pangan” itu menjadi ide kolektif, maka prinsip yang harus menyertainya ialah “semuanya mendapat untung” sesuai dengan kuantitas dan kualitas sumbangan yang diberikan.
Untuk mencapai pemahaman dan persetujuan, ide kolektif dan prinsip seperti itu, barulah rasional dan responsible kalau didasari oleh adanya trust, transparency, dan proportional.
Pada level ketiga adalah level action. Pada level ini, tokoh-tokoh dan para aktivis desa diajak untuk membiasakan aktivitas dengan mengawali perencanaan yang matang sesuai dengan kemampuan bernalar (lintas sektoral), daya tahan mental (misalnya tahan kritik, mudah menerima masukan, dsb), dengan kerangka analisis SWOT misalnya. Jika umumnya warga telah sepakat bahwa “what you get depend on what you act”, maka untuk mewujudkan “ketahanan pangan”, sudah di depan pintu gerbang. Tinggal siapa yang harus lebih dahulu diberi tugas memasukkan bolanya.

5. Penutup
Desain perencanaan pembangunan, termasuk perencanaan desa mandiri pangan, sudah tidak zamannya lagi kalau dikonstruksi dari atas (top-down). Paradigma pembangunan top-down demikian itu, menjadikan petani menjadi objek kebijakan bahkan seringkali menjadi ladang eksploitasi, baik bagi pedagang maupun penguasa. Pedagang memanfaatkan “keluguan” petani dengan cara membeli secara “ijon”, atau menekan harga serendah mungkin sementara dirinya mencari keuntungan sebesar mungkin. Penguasa membuat kebijakan-kebijakan yang tidak tepat sasaran, bahkan ada kalanya oknum penguasa yang bekerjasama dalam bentuk “kongkalikong” untuk mempermainkan harga dan ketersediaan pupuk yang dibutuhkan petani. Sementara para politisi, banyak yang berpura-pura bersimpati kepada petani tetapi sebetulnya, hanya sebagai komoditi. Kalau demikian keadaannya, kapan lalu petani bisa bangkit dan mandiri?
Jadi, sudah saatnya petani diberdayakan sampai mereka berdaya sungguhan. Menjadi pribadi-pribadi yang berkemandirian. Pada saat yang sama, pihak-pihak terkait harus mengubah orientasi atas status dan perannya. Jika selamanya ini paradigm yang dipilih ialah “keuntungan apa yang bisa saya peroleh atas status dan peran yang saya lakukan”, diubah menjadi “apa yang bisa saya sumbangkan ketika saya masih memiliki status (kekuasaan) dan peran yang bisa saya lakukan”. Semoga***

Daftar Bacaan:
Bates, Marston.1984. “Manusia, Makan, dan Seks”, dalam Suparlan, Parsudi (ed). Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungannya. Jakarta: CV. Rajawali.
Foster, George M & Anderson, BG. 1986. “Antropologi dan Gizi”, dalam Antropologi Kesehatan (Terjemahan). Jakarta: UI Press.
Geertz, Clifford. 1983. Local Knowledge. New York: Basic Books, Ins.

Harrison, Lawrence E & Huntington, Samuel P (eds)
2002 Kebangkitan Peran Budaya – Bagaimana Nilai-nilai Membentuk Kemajuan Manusia. (Terjemahan). Jakarta: LP3ES.
Kessler, Gary E 2001 Voices of Wisdom. USA: Wadsworth.
Lowerenberg, Mirriam. E. dkk (eds). 1970. Food & Man. New York:
John Wiley & Sons.Paul, Benyamin D (ed).1955. “Introduction”, dalam Health, Culture, and Community. New York: Russel Sage Foundation.
Thohir, Mudjahirin 2007 Memahami Kebudayaan – Teori, Metodologi, dan Aplikasi. Semarang: Fasindo.

Template by - Abdul Munir